Photobucket

Kamis, 19 April 2012

Wajib Belajar Bagi Anak

Wajib Belajar Pendidikan Keagamaan



Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berbunyi : Pemerintah menusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlaq mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang. Ketentuan ini telah menggariskan bahwa tujuan utama pendidikan nasional adalah melahirkan manusia beriman, bertakwa, serta berakhlaq mulia, sebagai landasan kecerdasan dalam kehidupan berbangsa. Pendidikan nasional lebih mengedepankan keimanan, ketakwaan serta akhlaq mulia, karena manusia yang pintar, cerdas bahkan jenius yang tidak dilandasi oleh keimanan, ketakwaan serta akhlaq mulia hanya akan menjadi generasi perusak kehidupan berbangsa dan bernegara.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional telah menetapkan pendidikan keagamaan sebagai sub sistem serta diatur dalam ketentuan tersendiri pada Pasal 30. Selanjutnya, dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan, penyelenggaraan pendidikan keagamaan semakin diperjelas peran dan fungsinya yaitu mempersiapkan peserta didik untuk dapat menjalankan peranan yang menuntut penguasaan pengetahuan tentang ajaran agama dan atau menjadi ahli ilmu agama dan mengamalkan ajaran agamanya. Ketentuan ini setidaknya dapat mendorong terjaminnya internalisasi nilai-nilai agama dalam sendi kehidupan masyarakat Kabupaten Sukabumi yang merupakan landasan utama pembentukan karakter dan akhlaq mulia sebagai upaya mewujudkan perubahan menuju kehidupan yang produktif dan sejahtera, selain dengan tumbuh suburnya kaderisasi alim ulama atau ahli-ahli agama yang begitu strategis perannya ditengah-tengah masyarakat.

Selaras dengan kondisi masyarakatnya, mewujudkan masyarakat berakhlaq mulia adalah inti dari visi Kabupaten Sukabumi. Sebuah visi atau cita-cita adalah luapan dan lompatan jiwa yang menjadi pemacu gerak serta pemandu arah, sehingga dengan visi itulah alternatif terbaik dipilih dan dikerjakan. Dan pendidikan keagamaan merupakan alternatif terbaik dalam mewujudkan masyarakat berakhlaq mulia tersebut, sehingga dengan demikian hanya dengan pendekatan keagamaan melalui pendidikan keagamaan yang fokus pada pendidikan agama sebagai upaya meningkatkan pengetahuan, menumbuhkan kesadaran, membiasakan dalam keseharian, serta mengaplikasikannya dalam kehidupan, maka visi akhlaqul karimah akan terwujud.

Secara nyata, penyelenggaraan pendidikan keagamaan ditengah-tengah masyarakat Kabupaten Sukabumi telah berlangsung sejak lama, sangan fenomenal dan begitu mengakar. Allah SWT telah mengkaruniai Kabupaten Sukabumi dengan potensi pendidikan keagamaan yang telah menjadi bagian tidak terpisahkan dari kehidupan masyarakat sehari-hari. Sejak dahulu masyarakat Kabupaten Sukabumi tidak asing lagi dengan nama-nama seperti Majelis Ta’lim, TK/TKA, TPA, Madrasah Diniyah dan Pondok Pesantren, karena nama –nama itu adalah Lembaga Pendidikan yang konsisten menyelenggarakan pendidikan keagamaan sampai hari ini, di era sistem pendidikan nasional dan otonomi daerah.

Namun demikian, akibat laju perkembangan kehidupan yang sering disebut era modern, pada satu sisi, serta perhatian kebijakan Pemerintah yang belum maksimal pada sisi yang lain, dikhawatirkan potensi pendidikan keagamaan di Kabupaten Sukabumi yang begitu fenomenal dan berperan strategis ini secara tidak terasa dapat mengalami kemunduran, yang berdampak terhadap semakin berkurangnya partisifasi peserta didik dan dukungan masyarakat, juga tidak adanya peningkatan mutu penyelenggaraan pendidikan yang mampu mengimbangi tingkat kebutuhan pengguna jasa pendidikan. Apabila hal ini dibiarkan bukan saja musnahnya penyelenggaran pendidikan keagamaan namun lebih parah lagi adalah hancurnya cita-cita mewujudkan masyarakat berakhlaq mulia, yang sama artinya dengan lenyapnya ruh masyarakat Kabupaten Sukabumi yang religius.

Oleh karena itulah, maka Pemerintah Daerah merasa sangat perlu untuk menetapkan suatu Peraturan Daerah tentang Wajib Belajar Pendidikan Keagamaan Islam ini.


Artikel yang Anda Cari:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terimakasih atas kunjungannya, silakan kasih komentarnya :

Terimakasih atas kunjungannya untuk berlangganan artikel kami silakan masukan alamat Email anda disini untuk mendapatkan artikel terbaru..!

 
Design by SUGENG | Cido | Bloggerized by Sugeng Dwianto