Wajib Belajar Pendidikan Keagamaan
Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 berbunyi : Pemerintah menusahakan dan menyelenggarakan satu sistem
pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta
akhlaq mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur
dengan undang-undang. Ketentuan ini telah menggariskan bahwa tujuan
utama pendidikan nasional adalah melahirkan manusia beriman, bertakwa,
serta berakhlaq mulia, sebagai landasan kecerdasan dalam kehidupan
berbangsa. Pendidikan nasional lebih mengedepankan keimanan, ketakwaan
serta akhlaq mulia, karena manusia yang pintar, cerdas bahkan jenius
yang tidak dilandasi oleh keimanan, ketakwaan serta akhlaq mulia hanya
akan menjadi generasi perusak kehidupan berbangsa dan bernegara.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
telah menetapkan pendidikan keagamaan sebagai sub sistem serta diatur
dalam ketentuan tersendiri pada Pasal 30. Selanjutnya, dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan
Keagamaan, penyelenggaraan pendidikan keagamaan semakin diperjelas peran
dan fungsinya yaitu mempersiapkan peserta didik untuk dapat menjalankan
peranan yang menuntut penguasaan pengetahuan tentang ajaran agama dan
atau menjadi ahli ilmu agama dan mengamalkan ajaran agamanya. Ketentuan
ini setidaknya dapat mendorong terjaminnya internalisasi nilai-nilai
agama dalam sendi kehidupan masyarakat Kabupaten Sukabumi yang merupakan
landasan utama pembentukan karakter dan akhlaq mulia sebagai upaya
mewujudkan perubahan menuju kehidupan yang produktif dan sejahtera,
selain dengan tumbuh suburnya kaderisasi alim ulama atau ahli-ahli agama
yang begitu strategis perannya ditengah-tengah masyarakat.
Selaras dengan kondisi masyarakatnya, mewujudkan masyarakat berakhlaq
mulia adalah inti dari visi Kabupaten Sukabumi. Sebuah visi atau
cita-cita adalah luapan dan lompatan jiwa yang menjadi pemacu gerak
serta pemandu arah, sehingga dengan visi itulah alternatif terbaik
dipilih dan dikerjakan. Dan pendidikan keagamaan merupakan alternatif
terbaik dalam mewujudkan masyarakat berakhlaq mulia tersebut, sehingga
dengan demikian hanya dengan pendekatan keagamaan melalui pendidikan
keagamaan yang fokus pada pendidikan agama sebagai upaya meningkatkan
pengetahuan, menumbuhkan kesadaran, membiasakan dalam keseharian, serta
mengaplikasikannya dalam kehidupan, maka visi akhlaqul karimah akan
terwujud.
Secara nyata, penyelenggaraan pendidikan keagamaan ditengah-tengah
masyarakat Kabupaten Sukabumi telah berlangsung sejak lama, sangan
fenomenal dan begitu mengakar. Allah SWT telah mengkaruniai Kabupaten
Sukabumi dengan potensi pendidikan keagamaan yang telah menjadi bagian
tidak terpisahkan dari kehidupan masyarakat sehari-hari. Sejak dahulu
masyarakat Kabupaten Sukabumi tidak asing lagi dengan nama-nama seperti
Majelis Ta’lim, TK/TKA, TPA, Madrasah Diniyah dan Pondok Pesantren,
karena nama –nama itu adalah Lembaga Pendidikan yang konsisten
menyelenggarakan pendidikan keagamaan sampai hari ini, di era sistem
pendidikan nasional dan otonomi daerah.
Namun demikian, akibat laju perkembangan kehidupan yang sering disebut
era modern, pada satu sisi, serta perhatian kebijakan Pemerintah yang
belum maksimal pada sisi yang lain, dikhawatirkan potensi pendidikan
keagamaan di Kabupaten Sukabumi yang begitu fenomenal dan berperan
strategis ini secara tidak terasa dapat mengalami kemunduran, yang
berdampak terhadap semakin berkurangnya partisifasi peserta didik dan
dukungan masyarakat, juga tidak adanya peningkatan mutu penyelenggaraan
pendidikan yang mampu mengimbangi tingkat kebutuhan pengguna jasa
pendidikan. Apabila hal ini dibiarkan bukan saja musnahnya
penyelenggaran pendidikan keagamaan namun lebih parah lagi adalah
hancurnya cita-cita mewujudkan masyarakat berakhlaq mulia, yang sama
artinya dengan lenyapnya ruh masyarakat Kabupaten Sukabumi yang
religius.
Oleh karena itulah, maka Pemerintah Daerah merasa sangat perlu untuk
menetapkan suatu Peraturan Daerah tentang Wajib Belajar Pendidikan
Keagamaan Islam ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terimakasih atas kunjungannya, silakan kasih komentarnya :